Pada dasarnya suatu proyek dikembangkan dari suatu ide atau gagasan untuk mewujudkan sesuatu yang dinyatakan dalam bentuk konsep. Pengembangan suatu proyek mulai dari konsep sampai menjadi suatu output (bangunan), pada umumnya melalui enam tahapan yaitu Konsep dan studi kelayakan (Concept dan Feability Study), Rekayasa dan perancangan (Engineering and Design), Pengadaan (Procurement), Pelaksanaan (Construction), Memulai dan penerapan (Start Up and Implementation) dan pemeliharaan dan persiapan penggunaan (Maintenance and Start-up). Bentuk paling umum untuk memperoleh jasa kontraktor maupun pengadaan bahan dan peralatan yang dibutuhkan adalah pelaksanaan pelelangan.
Kemajuan IT dalam industri konstruksi, khususnya dalam sistem pengadaan barang dan jasa membawakan dampak terhadap sistem pelelangan via internet atau lebih dikenal dengan e-procerument. E-procerument sangat dianjurkan dalam pelaksanaan industri konstruksi karena ini mewujudkan salah satu visi Pemerintah yang bebas, bersih dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
E-Procerument adalah proses pengadaan barang atau jasa yang dilakukan dengan transaksi secara penuh interaktif melalui media elektronik (internet) antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Tujuan penyelenggaraan e-procerument adalah untuk menciptakan transparansi, efesiensi dan efektifitas serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa melalui media elektronik antara panitia dan penyedia jasa.
Dalam tugas akhir ini, penulis akan membahas dan meneliti kesiapan kontraktor untuk mengikuti e-procurement dari sisi infrastrukturnya dan penyediaan fasilitas serta potensi kendala yang akan dihadapi dalam pengguanaan tender online.Penulis juga memaparkan bagaimana solusi dari ketidaksiapan kontraktor ini untuk mengikuti e-procurement.
KATA KUNCI : e-procurement, tender online, tender, buyers, suppliers, panitia, KKN, kesiapan, kontraktor, pemerintah
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment